Pendahuluan
Pedoman ini disusun sebagai acuan utama dalam proses produksi dan penyiaran seluruh konten di KoranPalu.com, agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang profesional, etis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia, termasuk:
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
-
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
-
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS KPI)
-
Ketentuan KBLI OSS RBA
Tujuan
-
Menjamin konten yang faktual, bertanggung jawab, dan berimbang.
-
Menjaga kualitas jurnalisme digital yang transparan dan terpercaya.
-
Menghindari konten yang menyesatkan, melanggar hukum, atau merugikan publik.
Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk semua konten berbentuk:
-
Teks (berita, opini, features)
-
Gambar & infografik
-
Video & audio
-
Konten berbasis AI
-
Distribusi sosial media dan platform digital lainnya
Prinsip Umum
-
Akurat dan Terverifikasi
-
Berimbang dan Independen
-
Menghormati Hak Privasi dan Hak Cipta
-
Menghindari Sensasionalisme, Hoaks, dan Manipulasi Fakta
-
Transparansi dalam Konten Bersponsor atau Afiliasi
Yang Boleh Dilakukan:
-
Menyajikan berita berdasarkan fakta dan sumber yang jelas.
-
Melakukan investigasi mendalam dengan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
-
Mewawancarai semua pihak yang relevan dalam satu peristiwa.
-
Menggunakan AI untuk efisiensi produksi, dengan mencantumkan keterangannya.
-
Menayangkan konten edukatif, solutif, atau berbasis advokasi publik.
-
Memberikan ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada pihak yang dirugikan.
-
Menyisipkan konten sponsor dengan label: Advertorial atau Iklan yang jelas.
Yang Tidak Boleh Dilakukan:
-
Menyebarkan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian.
-
Mengambil atau mempublikasikan konten tanpa izin (melanggar hak cipta).
-
Mempublikasikan identitas anak-anak dan korban kekerasan tanpa izin.
-
Melakukan plagiat, manipulasi kutipan, atau mengubah konteks narasi.
-
Menyebarkan konten berbau pornografi, kekerasan ekstrem, dan provokasi SARA.
-
Menyembunyikan kepentingan afiliasi, politik, atau komersial dalam pemberitaan.
-
Menyebarluaskan konten berbasis AI tanpa pemberitahuan kepada publik.
Koreksi dan Penarikan Konten
-
Redaksi berkewajiban melakukan revisi atau penarikan konten jika ditemukan kekeliruan.
-
Hak jawab diberikan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
-
Proses koreksi disertai keterangan waktu dan alasan perubahan secara terbuka.
Kode KBLI OSS RBA:
-
63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
-
58130 – Aktivitas Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin
-
60200 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi dan Video
Penegakan
Seluruh kru dan mitra KoranPalu.com wajib mematuhi pedoman ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi internal dan/atau tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
KoranPalu.com – Menyingkap Fakta dari Sisi yang Terlupakan
Terakhir diperbarui: 3 Agustus 2025