Indeks

Pedoman Penyiaran dan Produksi Konten

Pendahuluan

Pedoman ini disusun sebagai acuan utama dalam proses produksi dan penyiaran seluruh konten di KoranPalu.com, agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang profesional, etis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia, termasuk:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

  • Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS KPI)

  • Ketentuan KBLI OSS RBA


Tujuan

  1. Menjamin konten yang faktual, bertanggung jawab, dan berimbang.

  2. Menjaga kualitas jurnalisme digital yang transparan dan terpercaya.

  3. Menghindari konten yang menyesatkan, melanggar hukum, atau merugikan publik.


Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk semua konten berbentuk:

  • Teks (berita, opini, features)

  • Gambar & infografik

  • Video & audio

  • Konten berbasis AI

  • Distribusi sosial media dan platform digital lainnya


Prinsip Umum

  1. Akurat dan Terverifikasi

  2. Berimbang dan Independen

  3. Menghormati Hak Privasi dan Hak Cipta

  4. Menghindari Sensasionalisme, Hoaks, dan Manipulasi Fakta

  5. Transparansi dalam Konten Bersponsor atau Afiliasi


Yang Boleh Dilakukan:

  • Menyajikan berita berdasarkan fakta dan sumber yang jelas.

  • Melakukan investigasi mendalam dengan prinsip verifikasi dan keberimbangan.

  • Mewawancarai semua pihak yang relevan dalam satu peristiwa.

  • Menggunakan AI untuk efisiensi produksi, dengan mencantumkan keterangannya.

  • Menayangkan konten edukatif, solutif, atau berbasis advokasi publik.

  • Memberikan ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada pihak yang dirugikan.

  • Menyisipkan konten sponsor dengan label: Advertorial atau Iklan yang jelas.


Yang Tidak Boleh Dilakukan:

  • Menyebarkan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian.

  • Mengambil atau mempublikasikan konten tanpa izin (melanggar hak cipta).

  • Mempublikasikan identitas anak-anak dan korban kekerasan tanpa izin.

  • Melakukan plagiat, manipulasi kutipan, atau mengubah konteks narasi.

  • Menyebarkan konten berbau pornografi, kekerasan ekstrem, dan provokasi SARA.

  • Menyembunyikan kepentingan afiliasi, politik, atau komersial dalam pemberitaan.

  • Menyebarluaskan konten berbasis AI tanpa pemberitahuan kepada publik.


Koreksi dan Penarikan Konten

  • Redaksi berkewajiban melakukan revisi atau penarikan konten jika ditemukan kekeliruan.

  • Hak jawab diberikan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

  • Proses koreksi disertai keterangan waktu dan alasan perubahan secara terbuka.


Kode KBLI OSS RBA:

  1. 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial

  2. 58130 – Aktivitas Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin

  3. 60200 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi dan Video


Penegakan

Seluruh kru dan mitra KoranPalu.com wajib mematuhi pedoman ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi internal dan/atau tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.


KoranPalu.com – Menyingkap Fakta dari Sisi yang Terlupakan
Terakhir diperbarui: 3 Agustus 2025

Exit mobile version