Tanjung Enim, 22 Juni 2026 – Warga RT 1 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mempertanyakan adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua RT 1 yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegal Rejo.
Menurut sejumlah warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait fungsi dan peran yang dijalankan dalam kegiatan pemerintahan desa. Warga menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tegal Rejo menyampaikan bahwa yang bersangkutan dapat merangkap jabatan karena bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hal tersebut merupakan urusan individu.
Namun, penjelasan tersebut masih menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan posisi yang dijalankan oleh yang bersangkutan saat menghadiri rapat atau kegiatan resmi di kantor desa, apakah sebagai Ketua RT atau sebagai anggota BPD.
Atas dasar itu, warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan kepastian mengenai aturan yang berlaku terkait rangkap jabatan tersebut. Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
(Tim)
