Koranpalu.com, Palu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna mendorong iklim usaha pertambangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah dengan tegas menyatakan proses pengurusan RKAB di Dinas ESDM dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
”Proses evaluasi dan persetujuan RKAB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanismenya transparan, akuntabel, dan sama sekali tidak dipungut biaya,” tegas Sultanisah dalam keterangan resminya diterima redaksi, Senin (20/4/2026).
Sultanisah juga memberikan peringatan keras bahwa jika ada oknum yang mengatasnamakan Dinas ESDM dan meminta sejumlah uang dalam pengurusan RKAB, tindakan tersebut adalah ilegal dan tidak dapat dibenarkan.
Terkait keluhan beberapa perusahaan mengenai belum terbitnya RKAB, Sultanisah menjelaskan bahwa pihaknya melakukan evaluasi secara cermat dan menyeluruh terhadap aspek administratif, teknis, serta kesesuaian perizinan. Kompleksitas dokumen yang diajukan pelaku usaha menjadi faktor utama dalam durasi waktu proses evaluasi.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), evaluasi RKAB dilakukan melalui tiga tahapan ketat.
Pertama, kelengkapan administrasi seperti status Kepala Teknik Tambang (KTT), penempatan jaminan reklamasi/pascatambang, pendaftaran di Minerba One, serta kesesuaian format sesuai Kepmen 344 Tahun 2025.
Kedua, meliputi aspek teknis yang terdiri dari administrasi, eksplorasi, sumber daya dan cadangan, produksi penambangan, penimbunan Overburden (OB), pengolahan/pemurnian, keselamatan pertambangan, lingkungan, keuangan, kewajiban PNBP, dan pemasaran.
Ketiga, meliputi pemenuhan perbaikan terhadap catatan pada evaluasi kedua.
Hingga saat ini, sebanyak 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah melewati seluruh tahapan evaluasi dan kini tengah dalam proses persetujuan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Pihak Dinas ESDM juga telah melakukan koordinasi dengan para KTT perusahaan pada 16 April 2026 lalu untuk memberikan kejelasan mengenai progres tersebut.
“Kami sampaikan bahwa proses di bidang Minerba telah selesai dan sudah diserahkan ke pimpinan,” ujar Sultanisah.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas ESDM juga mengingatkan kembali kepada seluruh pemegang IUP tahap Operasi Produksi mengenai larangan melakukan kegiatan fisik di lapangan seperti konstruksi, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan dan penjualan sebelum RKAB disetujui.
”Hal ini sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025. Kecuali untuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan, kegiatan fisik lainnya dilarang keras dilakukan sebelum RKAB terbit,” tutupnya. (*)
