KORANPALU.COM | PALU – Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengecam keras pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kamis pekan lalu. Insiden ini menyeret sejumlah personel pengamanan, termasuk oknum polisi.
“Petugas pengamanan tugasnya menjaga lokasi, bukan menghakimi. Kalau ada perkara, amankan pelaku dan serahkan ke polisi. Jangan main hakim sendiri,” kata Helmi saat apel pimpinan di Mapolda Sulteng, Senin, 11 Agustus 2025.
Helmi memerintahkan kepala satuan kerja mengawasi ketat bawahannya. “Kalau anggota salah, komandannya ikut bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menegaskan kejadian serupa tak boleh terulang dan memerintahkan Propam memproses tegas pelanggar.
Kabidhumas Polda Sulteng, Komisaris Besar Djoko Wienartono, menyebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: G, J, S, dan R. Polisi menduga pengeroyokan dipicu tuduhan pencurian di area perusahaan.
“Laporkan ke polisi, jangan bertindak sendiri,” kata Djoko.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, dengan ancaman hukuman 7–12 tahun penjara.
