Indeks

Hasrat iPhone Mewah, Aksi Nekat Berakhir di Tangan Polisi

Pemuda 27 tahun asal Donggala ditangkap setelah mencuri iPhone 15 Pro Max di Pasar Sentral Parigi.

Tersangka IM (27) saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama barang bukti.

Koranpalu.com | Parigi Moutong – Keinginan memiliki ponsel mewah berujung petaka bagi IM, 27 tahun. Warga asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, itu ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong setelah kedapatan mencuri sebuah iPhone 15 Pro Max di Kompleks Pasar Sentral Parigi.

Penangkapan berlangsung pada Jumat siang, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. IM sempat berusaha kabur ketika petugas mendekat, namun berhasil dilumpuhkan tak lama kemudian.

Korban, Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, melaporkan kehilangan ponselnya yang ditaksir senilai Rp27 juta. Ia menaruh perangkat itu di dashboard mobil ketika beraktivitas di pasar. “Pelaku berpura-pura sibuk di sekitar toko, lalu mengambil ponsel dan melarikan diri,” kata seorang penyidik.

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max turut diamankan polisi. Saat ini ia ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan AN, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan diproses tanpa kompromi. “Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Exit mobile version