Koranpalu.com
Kalbar │ Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia menandai babak baru dengan resminya status badan hukum organisasi tersebut.
Kepastian hukum itu ditetapkan melalui penandatanganan akta perkumpulan pada 29 Desember 2025, sekaligus mengukuhkan eksistensi asosiasi secara legal.
Akta pendirian asosiasi ditandatangani di hadapan Notaris Dr. Dien Novita, S.P., S.H., M.Kn, setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Legalitas ini menjadi landasan penting bagi asosiasi dalam menjalankan peran pembinaan dan koordinasi koperasi desa serta kelurahan.
Struktur kepengurusan Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia dipimpin oleh Syafarahman sebagai Ketua Umum.
Ia bersama H.Heru Kamaruzzaman selaku Sekretaris Umum dan Usmandi, S.E,. sebagai Bendahara Umum akan mengawal jalannya organisasi ke depan.
Syafarahman menyampaikan bahwa asosiasi hadir sebagai wadah bersama bagi para pengurus koperasi untuk membangun komunikasi yang sehat dan terarah.
Menurutnya, selama ini masih diperlukan satu organisasi yang mampu menjembatani kebutuhan koperasi dengan kebijakan pemerintah.
“Asosiasi ini kami rancang sebagai tempat berhimpun, bertukar gagasan, serta menyampaikan aspirasi pengurus koperasi desa dan kelurahan, sekaligus meminimalisasi kesalahan informasi di tingkat bawah,” ujarnya.
Ia menambahkan, asosiasi juga akan mendorong kolaborasi antar koperasi guna mendukung program pembangunan nasional, termasuk program Astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi kerakyatan.
Dengan telah sahnya badan hukum tersebut, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah serta motor penggerak kemajuan koperasi di desa dan kelurahan.
