Indeks

Polda Sulteng Imbau Korban Dugaan Penggelapan Mobil Melapor

Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pihak Lain yang Terlibat

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono

Koranpalu.com | Kota Palu – Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut Propam telah melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret anggota Polri bernama Briptu Yuli Setyabudi.

Kabidhumas Polda Sulteng menyebut pihaknya sedang memverfikasi informasi yang beredar di media sosial. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video yang viral tersebut.

Polisi juga belum dapat memastikan terkait informasi yang menyebut penggelapan 12 unit mobil.

Mengenal Irjen Pol Endi Sutendi, Nahkoda Baru Kapolda Sulteng

“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, sampai saat ini tim Propam saat ini masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi.

Para korban belum ada yang ingin memberikan keterangan secara resmi.

Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak akan ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus ini.

Polda Sulteng memastikan akan menindak secara profesional jika menemukan keterlibatan pihak lain, baik masyarakat umum maupun anggota Polri.

Kombes Djoko Wienartono menambahkan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan polisi guna mempermudah proses penanganan kasus tersebut.

“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version