Koranpalu.com | Parigi Moutong – Pagi itu, Rabu (13/8/2025), suasana di sebuah rumah di Kecamatan Ampibabo mendadak mencekam. Tim Polsek Ampibabo yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman bergerak cepat, mengetuk pintu lalu menggerebek tanpa banyak basa-basi. Targetnya: SP, perempuan yang diduga menjadi pemasok sabu di wilayah tersebut.
Informasi keberadaan SP berawal dari keresahan warga. Polisi langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya meringkusnya di rumah.
Hasil penggeledahan membuat mata terbelalak: 20 paket sabu seberat bruto 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000 diduga hasil penjualan, bong, kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil hitam, semuanya disita sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik, SP mengaku narkotika itu milik suaminya, R, yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Ampibabo menegaskan, SP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan masa depan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar,” tegas Kapolsek.
Operasi ini menjadi peringatan bahwa jalur gelap narkoba di Bumi Parigi Moutong akan terus diburu sampai ke akarnya.
