Indeks

Dana Desa 2025: 20 Persen Wajib untuk BUMDes!

Kemendesa PDTT Wajibkan Alokasi Dana Desa untuk Usaha Ekonomi Desa Mulai Tahun Ini

Pengelola BUMDes bersama warga desa saat menanam jagung di lahan milik desa sebagai bagian dari program ketahanan pangan tahun 2025.

JAKARTA, KORANPALU.COM — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan Dana Desa tahun 2025. Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk memperkuat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan unit-unit usaha yang dikelola langsung oleh masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk modal usaha, pengembangan sektor pertanian dan pangan, pengelolaan hasil produksi, serta pengembangan infrastruktur usaha desa.

“BUMDes adalah ujung tombak ekonomi desa. Dana Desa harus memberi manfaat nyata dan langsung dirasakan oleh warga. Karena itu, 20 persen Dana Desa diarahkan khusus untuk memperkuat BUMDes,” kata Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, dalam rilis resmi pada Juli 2025.

Kementerian mendorong agar dana tersebut digunakan untuk sektor-sektor produktif sesuai potensi lokal. Salah satunya adalah budidaya jagung yang saat ini banyak dikembangkan oleh desa-desa di Indonesia.

Melalui pendanaan tetap dari Dana Desa, desa-desa kini bisa membentuk unit usaha tani jagung, membeli alat produksi, membangun gudang penyimpanan, hingga membuka pasar langsung untuk hasil panen warga.

“Program ketahanan pangan desa akan lebih kuat jika BUMDes ikut mengelola langsung produksi pangan lokal. Dari jagung, padi, hortikultura, hingga peternakan,” tambah Yandri.

Pelaksanaan alokasi Dana Desa ini dilakukan melalui musyawarah desa. Pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, siapa yang akan mengelola, serta bagaimana model kerja samanya.

Kemendesa juga mengingatkan agar setiap desa mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Exit mobile version