Koranpalu.com | Parigi, KoranPalu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan instruksi penting terkait penertiban pengelolaan dan penggunaan aset desa. Surat resmi bernomor 400.10.2.2/215/DPMPD, tertanggal 1 Juli 2025, itu ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan Pj/Plt kepala desa se-Kabupaten Parigi Moutong.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
“Agar Kepala Desa/Aparatur Desa melakukan pencatatan Aset Desa dalam suatu pembukuan Aset Desa,” demikian kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas PMD, Yusnaeni, S.Sos.
Dalam surat tersebut, DPMD menekankan bahwa setiap aset desa, baik berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan, wajib dicatat dan dibukukan secara lengkap. Pencatatan aset setidaknya harus memuat informasi:
- Jenis aset (tanah, bangunan, kendaraan)
- Tahun pengadaan/perolehan
- Cara perolehan (pembelian, hibah, ganti rugi, wasiat, dll.)
- Alas hak (sertifikat, SP, SKPT)
- Sumber dana (ADD, DD, hibah)
- Merek/type jika berupa kendaraan (misal: Toyota, Yamaha, Suzuki)
DPMD juga mendorong agar aset desa berupa tanah dan bangunan segera disertifikatkan atas nama pemerintah desa untuk menjamin kepastian hukum.
Kendaraan Desa Harus Gunakan Plat Merah
Aset desa yang berupa kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, diwajibkan menggunakan plat merah. Jika belum berplat merah, kendaraan harus ditempeli label resmi bertuliskan “Aset Desa, ADD/DD/Hibah Tahun …” sebagai bentuk identifikasi dan penanda legalitas.
Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagai laporan dan koordinasi antarinstansi.
DPMD berharap, melalui instruksi ini, desa-desa di Parigi Moutong dapat mengelola aset secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
