Koranpalu.com
Jakarta ǁ Ketum AKPERSI, Rino Triyono, menyampaikan sikap tegas atas dugaan tindakan figur publik Bonnie Blue.
Yang dinilai tidak menghormati Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya sejumlah konten di ruang publik yang memicu perhatian luas dan respons beragam dari masyarakat.
Rino menegaskan bahwa bendera negara memiliki kedudukan hukum dan nilai kebangsaan yang tidak dapat diperlakukan secara sembarangan.
“Merah Putih bukan sekadar simbol visual, melainkan lambang resmi negara yang memiliki nilai sejarah, hukum, dan konstitusional. Dugaan tindakan yang merendahkan simbol negara harus ditangani secara serius,” ujar Rino di Jakarta.
Menurutnya, dugaan pelecehan terhadap simbol kebangsaan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat serta merusak citra Indonesia di kancah internasional.
Karena itu, AKPERSI meminta Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk mengambil langkah konkret melalui jalur diplomasi.
“Perwakilan negara tidak boleh bersikap pasif. Dubes RI perlu menunjukkan sikap tegas agar persoalan ini tidak menimbulkan preseden buruk di tingkat global,” katanya.
Selain mendorong langkah diplomatik, AKPERSI juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melakukan koordinasi lintas sektor. Dengan aparat penegak hukum serta otoritas setempat guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum.
Rino menegaskan, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan tindakan tersebut, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting sebagai upaya menjaga martabat bangsa dan supremasi hukum.
“Bangsa ini tidak boleh abai terhadap konten yang berpotensi merendahkan simbol kebangsaan, apalagi jika dimanfaatkan demi popularitas atau kepentingan pribadi,” tegasnya.
Di sisi lain, AKPERSI juga mengimbau media dan insan pers nasional agar tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan edukatif dalam memberitakan isu tersebut.
Pemberitaan diharapkan tetap menjaga suasana kondusif dan berpijak pada nilai konstitusi serta nasionalisme.
Sebagai organisasi profesi, AKPERSI menyatakan kesiapan untuk melakukan langkah advokasi dan pengawalan hukum. Termasuk opsi pelaporan resmi kepada pihak berwenang apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Menurut Rino, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen AKPERSI dalam menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
