Koranpalu.com | Parigi Moutong — Proyek peningkatan Jalan Mensung–Tinombala di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dibiayai melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah, diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses ekonomi dan mobilitas warga di wilayah tersebut.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp18.587.647.000 dan panjang ruas sekitar 7,99 kilometer ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di kawasan yang selama ini memiliki keterbatasan infrastruktur jalan.
Secara yuridis, pembangunan dan peningkatan jalan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan memiliki fungsi strategis sebagai prasarana transportasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan proyek juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keberlanjutan.
Warga menyambut baik rencana peningkatan jalan tersebut karena dinilai sangat dibutuhkan, terutama untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi lokal. Selama ini, kondisi jalan yang kurang memadai kerap menyulitkan mobilitas kendaraan, khususnya pada musim hujan, sehingga berdampak pada tingginya biaya transportasi dan waktu tempuh.
“Kalau jalannya bagus, hasil kebun bisa lebih cepat dibawa ke pasar. Biaya angkut juga bisa berkurang,” ujar seorang warga di sekitar Tinombala.
Selain sektor ekonomi, peningkatan Jalan Mensung–Tinombala juga diharapkan memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Jalan yang layak akan memudahkan mobilitas pelajar menuju sekolah serta mempercepat akses warga ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun demikian, di tengah besarnya harapan tersebut, warga juga menyuarakan permintaan agar proyek ini diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. Mereka menilai pengawasan penting dilakukan sejak awal hingga proyek selesai guna memastikan kualitas pekerjaan serta mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran negara.
“Anggarannya besar, jadi kami berharap ada pengawasan serius. Supaya pekerjaannya sesuai aturan dan tidak ada masalah di kemudian hari, termasuk potensi korupsi,” kata warga lainnya.
Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan dan pengawasan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN.
Selain itu, pengawasan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan nilai kontrak yang mencapai sekitar Rp2,3 miliar per kilometer, masyarakat menilai wajar jika proyek Jalan Mensung–Tinombala menjadi perhatian publik. Mereka berharap manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan dalam jangka panjang dan sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan.
Melalui program Inpres Jalan Daerah, pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, warga berharap pelaksanaan proyek ini dilakukan sesuai ketentuan hukum, terbuka terhadap pengawasan, serta mengedepankan kualitas demi kepentingan publik.
