Koranpalu.com | Parigi Moutong, 8 September 2025 – Seorang pria berinisial NA (68), warga Kecamatan Parigi Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. NA yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diamankan pada Senin sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya sabu-sabu di Parigi Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Parigi IPTU Noldi Williams Sualang memerintahkan enam personel yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
- 16 paket sabu siap edar senilai Rp100 ribu per paket
- Uang tunai Rp6.410.000 diduga hasil penjualan
- 1 dompet warna hitam
- 1 bong pipet, kaca pirex, korek api gas, box rokok, dan 2 pak plastik kosong
- 3 unit handphone (Vivo ungu, Vivo biru, dan Advan)
NA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Parigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek IPTU Noldi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Parigi Moutong, khususnya di Parigi Barat, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Narkoba merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, dan mengganggu ketenteraman lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga diminta tidak segan melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan kerja sama masyarakat, diharapkan Parigi Moutong tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba.
