Koranpalu com PRABUMULIH – Pemasangan portal akses jalan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Prabumulih Barat menuai sorotan keras. DPD LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) secara langsung menyambangi Kantor KAI di Stasiun Prabumulih Barat untuk menyampaikan aspirasi dan protes masyarakat yang terdampak.
APM menilai portal tersebut menghambat akses vital warga, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa,
karena mobil pemadam kebakaran tidak dapat melintas. Padahal, kawasan permukiman tersebut dihuni kurang dari 100 Kepala Keluarga dan berada dekat dengan jalur pipa gas aktif milik Pertamina.
Ketua DPD APM, Abi Rahmad Rizky, menegaskan bahwa pemasangan portal ini patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan perizinan.
“Kami mempertanyakan secara tegas, apakah pemasangan portal ini sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Prabumulih dan pihak Kepolisian? Jangan sampai kebijakan sepihak justru mempertaruhkan keselamatan warga,” tegas Abi.
APM juga mengingatkan bahwa pemasangan portal tersebut diduga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, yang secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan.
Sekjen APM, Rendi Barlindo, menambahkan bahwa pihaknya memberikan batas waktu satu minggu kepada PT KAI untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan izin resmi.
“Jika tidak ada respons, kami akan meminta DPRD Kota Prabumulih bersikap tegas dan turun langsung memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.
(Lismawati)
