Indeks

Proyek Irigasi Rp10,48 Miliar di Buol Lewat E-Katalog, Transparansi Dipertanyakan

Dinas berdalih paket masuk E-Katalog, namun praktisi hukum menilai mekanisme ini rawan disalahgunakan. Gugatan hukum dan laporan pidana ke aparat penegak hukum pun mengancam.

"Pekerja sedang melakukan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi D.I. Air Terang di Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, tahun anggaran 2025, proyek senilai Rp10,48 miliar yang menggunakan mekanisme E-Purchasing."

KORANPALU | BUOL — Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Air Terang di Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, tahun anggaran 2025, menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi pengadaan publik. Proyek senilai Rp10,48 miliar itu tidak muncul di sistem lelang elektronik (LPSE) yang selama ini menjadi alat publik untuk mengawasi tender pemerintah.

Koranpalu.com mengonfirmasi hal ini ke Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Sulteng. Dalam surat balasannya, Dinas menyatakan proyek konstruksi ini tidak melalui tender terbuka, melainkan menggunakan E-Purchasing melalui E-Katalog Sektoral Versi 5.

“Paket konstruksi tidak ditemukan di LPSE karena menggunakan metode pengadaan E-Purchasing. Sementara paket pengawasan dilaksanakan melalui Seleksi Umum dan dapat diakses di LPSE,” tulis Dinas CIKASDA dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Irigasi dan Rawa, Susi Andayani, ST., MT.

Meskipun sah secara administrasi, mekanisme E-Katalog menuai kritik keras, karena publik tidak bisa memantau proses pengadaan secara transparan seperti tender terbuka di LPSE.

Praktisi hukum Kota Palu, Rizal Sugiarto, S.H., menilai langkah ini rawan disalahgunakan.

“Mengalihkan proyek miliaran rupiah ke E-Katalog adalah celah besar untuk menghindari pengawasan publik. Tidak ada kompetisi terbuka, potensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat tinggi. Jika dokumen kontrak tidak segera dibuka, kami siap menempuh jalur hukum melalui sengketa informasi publik bahkan PTUN. Jika ada indikasi kerugian negara, kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri maupun Polda Sulteng. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Rizal.

Sementara itu, redaksi Koran Palu memastikan akan mengawal proyek ini hingga tuntas. Redaksi berencana mengajukan permintaan resmi ke PPID Dinas CIKASDA untuk mendapatkan dokumen kontrak, berita acara, dan seluruh informasi publik terkait proyek.

Hingga berita ini diturunkan, proyek Rp10,48 miliar tercatat di SPSE melalui modul AMEL (kontrak). Namun, detail penyedia, progres, dan dokumen pendukung masih terbatas, sehingga integritas proyek strategis di Buol masih dipertanyakan.

Exit mobile version