Indeks
Daerah  

Rakyat Menambang, Negara Diam: WPR Parigi Moutong Tak Kunjung Terbit

Aktivitas tambang rakyat di Kabupaten Parigi Moutong masih berlangsung tanpa kepastian hukum karena penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum juga terbit.

Koranpalu.com | Parigi Moutong — Aktivitas tambang rakyat di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong terus berlangsung. Mesin tambang tetap beroperasi dan para pekerja menggantungkan hidup pada butiran emas yang mereka gali setiap hari.

Namun di tengah aktivitas itu, satu hal belum berubah: legalitas tambang rakyat belum juga terbit.

Padahal pemerintah daerah sebelumnya diketahui telah mengusulkan 53 titik wilayah tambang rakyat untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan WPR menjadi syarat utama agar masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitas mereka memiliki kepastian hukum.

Hingga kini, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Praktisi hukum dan hak asasi manusia Dedi Askary menilai lambannya proses legalitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat penambang.

“Jika negara mengetahui aktivitas tambang rakyat sudah lama berlangsung tetapi tidak segera memberikan kepastian hukum, maka masyarakat akan terus berada dalam wilayah abu-abu,” kata Dedi dalam analisisnya.

Menurut dia, tanpa penetapan WPR, aktivitas pertambangan rakyat bisa sewaktu-waktu dianggap sebagai penambangan tanpa izin.

Situasi ini membuat masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penegakan hukum, meskipun aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan mereka.

Kondisi tersebut juga dinilai mencerminkan belum optimalnya implementasi regulasi pertambangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur keberadaan tambang rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional.

Selain persoalan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, proses penetapan WPR juga kerap terhambat oleh faktor lain, seperti kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta proses administrasi yang panjang.

Menurut Dedi, percepatan legalitas tambang rakyat membutuhkan langkah nyata dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, mulai dari percepatan pengusulan wilayah, sinkronisasi tata ruang, hingga pendampingan teknis bagi kelompok penambang rakyat.

“Legalitas tambang rakyat seharusnya menjadi bagian dari upaya negara memastikan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga kini, para penambang di Parigi Moutong masih menunggu kepastian: apakah legalitas tambang rakyat benar-benar akan terwujud, atau tetap menjadi janji yang belum terealisasi.

Exit mobile version