Indeks

Rehab dan Renovasi MI–MTs di Bogor Disoroti, Publik Pertanyakan Keterbukaan Anggaran Rp29,4 Miliar

Publik Pertanyakan Keterbukaan Anggaran Rp29,4 Miliar

Rehab dan Renovasi MI–MTs di Bogor Disoroti, Publik Pertanyakan Keterbukaan Anggaran Rp29,4 Miliar
Rehab dan Renovasi MI–MTs di Bogor Disoroti, Publik Pertanyakan Keterbukaan Anggaran Rp29,4 Miliar

Koranpalu.com

Bogor Program rehabilitasi dan renovasi sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berlokasi di Kabupaten dan Kota Bogor menjadi perhatian masyarakat.

Proyek pendidikan tersebut menelan anggaran negara senilai Rp29,44 miliar, namun dinilai belum sepenuhnya disertai keterbukaan informasi anggaran di setiap lokasi pekerjaan.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan, kegiatan rehabilitasi dan renovasi ini dikerjakan oleh PT Menara Setia sebagai penyedia jasa.

Dengan kontrak kerja Nomor HK.02.01/GS16.2/182/2025. Proyek dijadwalkan berlangsung selama 180 hari kalender, terhitung sejak 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026.

Sorotan muncul lantaran informasi yang tersedia hanya menampilkan nilai kontrak secara keseluruhan tanpa penjelasan detail mengenai alokasi anggaran di masing-masing sekolah penerima manfaat.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran dana yang digunakan di setiap titik proyek.

Sejumlah pihak menilai minimnya informasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi penggunaan anggaran negara secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan bagian dari amanat UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB), M. Ikbal, menegaskan bahwa pengelolaan dana publik harus disertai transparansi yang jelas.

“Anggaran sebesar Rp29,4 miliar ini bukan dana kecil. Rincian penggunaan anggaran di setiap sekolah perlu disampaikan secara terbuka agar publik dapat ikut mengawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan,” kata Ikbal.

Menurut GMPB, tanpa keterbukaan informasi yang memadai, pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek di lapangan menjadi terbatas.

Oleh sebab itu, GMPB meminta instansi terkait serta aparat pengawas internal pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang terkait belum dipublikasikannya rincian anggaran per sekolah.

GMPB menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proyek tersebut guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Exit mobile version