Koranpalu.com | Parigi Moutong – Surat Edaran Bupati Parigi Moutong baru saja diterbitkan. Isinya tegas: hentikan segala aktivitas pertambangan, pembalakan, dan penangkapan ikan ilegal di seluruh wilayah kabupaten. Namun publik bertanya-tanya, apakah instruksi keras ini akan benar-benar berjalan, atau sekadar menjadi dokumen formalitas di atas kertas.
Surat Edaran Nomor 100/80-A/6674/05/LM yang ditandatangani Agustus 2025 itu menegaskan camat dan kepala desa wajib melarang serta menghentikan aktivitas ilegal di wilayah masing-masing. “Laporkan segera kepada aparat hukum jika ada pelanggaran,” tulis Bupati dalam instruksinya.
Pemerintah tak bisa lagi menutup mata. Laporan Dinas Kesehatan mencatat lonjakan kasus malaria di kawasan dekat tambang ilegal. Lubang-lubang bekas galian berubah menjadi kolam nyamuk. “Kalau tidak ditangani, ini bisa jadi bencana kesehatan,” ujar seorang pejabat kesehatan.
Di sisi lain, hutan yang kian gundul dan laut yang terus dieksploitasi menjadi alarm kerusakan lingkungan. Aktivis lingkungan menuding pemerintah lamban. “Kerusakan sudah di depan mata. Hutan rusak, sungai keruh, ikan hilang. Instruksi ini bagus, tapi kami ragu aparat berani menyentuh aktor besar di baliknya,” Kata rizal Praktisi Hukum Kota Palu.
Aturan sebenarnya jelas. UU Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan sudah mengatur sanksi. Bahkan Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya juga sudah mengeluarkan instruksi serupa. Namun di lapangan, penegakan hukum sering kali tumpul.
Seorang warga Parigi moutong bercerita, alat berat untuk mengeruk sungai bisa beroperasi berbulan-bulan tanpa gangguan. “Kalau tidak ada setoran, mana mungkin bisa bebas begitu saja. Yang tahu semua orang, tapi pura-pura tidak ada,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan dinas teknis dan aparat hukum. Satgas inilah yang digadang-gadang menjadi ujung tombak penertiban.
Namun pengalaman di daerah lain membuat publik skeptis. “Satgas sering hanya jadi stempel. Dibentuk untuk meredam kritik, tapi tidak pernah benar-benar bekerja,” kata seorang akademisi Universitas Tadulako. Menurutnya, tanpa keberanian menyasar cukong dan jaringan besar di balik tambang ilegal, Satgas hanya akan menyasar pekerja kecil.
Instruksi Bupati seharusnya bisa menjadi momentum menegakkan hukum dan menyelamatkan lingkungan. Tapi tanpa komitmen nyata, dokumen tebal berstempel basah itu hanya akan menambah arsip di laci kantor camat.
Pertanyaan publik tetap menggantung: Satgas ini benar-benar akan bekerja, atau hanya sekadar stempel?
