KORANPALU.COM |MUARA ENIM – Proyek penambahan ruang Puskesmas Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam sejumlah penggiat kontrol sosial di wilayah Zona III. Jumat, 22/08/2025.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh CV. Arka Karya Prima dengan nilai kontrak mencapai Rp1.970.000.000 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). Anggaran tersebut sudah termasuk PPN, PPH, Galian C, BPJS, administrasi, dan pajak lainnya. Adapun waktu pelaksanaan tercatat selama 150 hari kalender.
Namun di lapangan, muncul kejanggalan. Lokasi proyek memang dipagar rapat, dan hal itu bisa dimaklumi karena posisi pembangunan berdekatan dengan aktivitas pelayanan Puskesmas. Akan tetapi, yang menimbulkan tanda tanya besar adalah adanya tulisan “dilarang masuk kecuali karyawan”.
Kalau soal pagar mungkin karena dekat dengan pelayanan puskesmas, itu bisa dipahami. Tapi kenapa harus ada larangan masuk? Bahkan ada dugaan lokasi digembok. Ini menimbulkan kecurigaan, seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” ujar salah seorang aktivis.
Lebih mengejutkan, upaya wartawan media ini untuk mengonfirmasi pihak pelaksana justru menemui jalan buntu. Kontak yang dicoba dihubungi tidak merespons, bahkan muncul dugaan nomor wartawan telah diblokir. Hal ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap keterbukaan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Masyarakat dan penggiat sosial mendesak agar Dinas terkait segera turun langsung ke lokasi, memeriksa pelaksanaan, dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan serta spesifikasi. “Anggaran besar harus diawasi ketat, jangan sampai kualitas pekerjaan diragukan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV. Arka Karya Prima belum dapat dimintai keterangan resmi. Jika di kemudian hari ada pihak terkait yang memberikan klarifikasi maupun konfirmasi, berita ini akan segera diperbarui.
