Koranpalu.com | Parigi Moutong — Polemik usulan 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terus menimbulkan tanda tanya. Setelah Fraksi PKS bersuara keras, kini giliran anggota DPRD Parigi Moutong, Arifin, menyatakan sikap menolak usulan tersebut. Namun, ketika ditanya soal legalisasi tambang rakyat, Arifin memilih diam.
“Yang pasti kami semua di DPRD menolak usulan 53 titik itu, saudaraku,” kata Arifin kepada Koranpalu.com lewat pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025).
Arifin menilai langkah Bupati Parigi Moutong mengusulkan 53 titik WPR tanpa melalui koordinasi dengan DPRD sebagai tindakan terburu-buru. Ia menyebut, dokumen usulan tersebut bahkan tidak pernah dibahas di tingkat dewan.
“Usulan itu kami anggap sporadis. Kami pun tidak tahu, tiba-tiba sudah diusulkan. Luasannya juga tidak masuk akal,” ujarnya.
Namun ketika wartawan menanyakan arah kebijakan DPRD — apakah akan mendorong legalisasi tambang rakyat atau tetap membiarkan tambang dikuasai oknum — Arifin tak menjawab langsung. Ia justru menyarankan agar wartawan menghubungi Ketua DPRD Parigi Moutong.
“Selebihnya, telepon saja Ketua DPRD Parimo saudaraku,” balasnya singkat.
Sikap Arifin ini menambah panjang daftar pertanyaan publik soal arah politik DPRD Parigi Moutong. Penolakan terhadap usulan 53 titik WPR memang memberi sinyal kehati-hatian dewan, namun ketidakjelasan soal legalisasi tambang rakyat justru menciptakan ruang abu-abu yang rawan dimainkan oknum.
Sejumlah pemerhati menilai, DPRD seharusnya tidak hanya menolak, tetapi juga menawarkan solusi dan arah kebijakan pertambangan rakyat yang berpihak pada masyarakat.
Bagi publik, persoalan tambang di Parigi Moutong bukan sekadar urusan izin — tetapi soal keadilan, kedaulatan sumber daya, dan nasib ribuan penambang kecil yang kini terjepit antara hukum dan kekuasaan.
