Indeks

Momentum May Day, Ketua SBSM Desak Pembentukan Satgas PHK dan Perda Kesejahteraan Buruh di Poso

Ketua Umum DPP SBSM, Indra Sugito
Ketua Umum DPP SBSM, Indra Sugito

Koranpalu.com, Poso – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Merdeka (SBSM), Indra Sugito, menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

Salah satu poin krusial yang didesak adalah segera dibentuk dan disahkannya Satuan Tugas (Satgas) PHK tingkat kabupaten.

​Indra menegaskan bahwa lembaga ini nantinya diharapan menjadi garda terdepan dalam memediasi perselisihan antara pengusaha dan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di Poso.

​Menurut Indra, Satgas PHK diharapkan mampu memastikan buruh di berbagai sektor mulai dari industri, UMKM, perbankan, hingga tenaga jasa seperti cleaning service dan security mendapatkan hak yang layak.

​”Satgas ini harus memastikan upah layak diberikan berdasarkan perjanjian kerja atau minimal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kita ingin ada lembaga yang menjaga agar hak pekerja tidak terabaikan di tengah dinamika industri,” ujar Indra Sugito dalam keterangan persnya.

​SBSM juga menyoroti sistem upah yang dianggap merugikan, seperti skema kemitraan dan booking order yang tidak sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Indra menilai sistem ini kerap menghilangkan hak dasar buruh.

​”Hapus sistem upah kemitraan yang menyebabkan hak pekerja hilang, seperti kompensasi, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hingga THR. Skema ini juga harus dibenahi bagi para driver ojek online,” tegasnya.

Indra memperingatkan bahwa upah murah adalah bentuk perbudakan modern. Kondisi ekonomi yang sulit akibat upah rendah tidak hanya memukul daya beli buruh, tetapi juga berpotensi memicu tindakan reaktif yang merugikan perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

​Selain Satgas PHK, Indra mendorong Pemerintah Kabupaten Poso untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kesejahteraan Pekerja.

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan mewajibkan semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya dan Jamsos tersebut.

​Mengalokasikan dana untuk jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi buruh tani, nelayan, dan ojek.

​Serta memastikan kebebasan berserikat. Mengimbau perusahaan agar memperbolehkan pekerjanya bergabung dalam serikat buruh di bawah naungan Satgas PHK.

​”Pemerintah harus hadir. Alokasikan anggaran untuk mereka yang bekerja di sektor rentan. Keselamatan kerja mereka adalah tanggung jawab kita bersama melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

​Meski menuntut hak buruh secara maksimal, Indra memastikan bahwa serikat buruh tetap mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Poso.

Satgas PHK justru dirancang untuk bekerja bersama pemerintah demi menjaga stabilitas antara kepentingan modal dan hak asasi pekerja.

​”Semoga Pemerintah Kabupaten Poso peduli dan menunjukkan aksi nyata demi kesejahteraan kaum buruh di Poso,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version