Koranpalu.com, Poso – Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso bersama Pemerintah Desa dan masyarakat terdampak pembangunan PLTA melakukan langkah jemput bola.
Mereka mendatangi kantor Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu pada Kamis (30/4/2026), guna menuntut kejelasan atas kerusakan rumah di Desa Sulewana yang kian memprihatinkan.
Kunjungan ini merupakan buntut dari belum adanya titik terang sejak tim independen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan pengambilan sampel tanah di tiga lokasi di Desa Sulewana pada Desember 2025 lalu.
Data yang dihimpun SP Sintuwu Raya Poso menunjukkan dampak kerusakan yang masif.
Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 26 unit rumah warga dan satu fasilitas umum (gereja) mengalami kerusakan. 5 rumah di antaranya dalam kondisi rusak struktur berat, sebagian bangunan hancur, dan sudah tidak layak huni.
Malvin Baduge, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan rasa cemas yang menghantui keseharian keluarganya.
“Kami masyarakat gelisah. Situasi rumah saya semakin hari bertambah buruk. Tidak ada rasa nyaman tinggal di rumah sendiri, yang ada hanya rasa takut. Kami butuh jawaban pemerintah dan tanggung jawab perusahaan,” keluh Malvin.
Menanggapi desakan warga, Sekretaris Harian Satgas PKA, Apditya Sutomo, menjelaskan bahwa proses pengujian sampel tanah memakan waktu lama karena kendala fasilitas laboratorium di Palu yang belum memadai.
Sampel tanah harus dikirim ke Bandung untuk diteliti oleh 10 ahli geologi ITB.
”Kendalanya karena fasilitas laboratorium di Palu terbatas, jadi sampel dikirim ke Bandung. Di sana juga antreannya cukup padat. Namun, laporan awal sudah kami terima, dan saat ini kami sedang menunggu laporan final secara resmi dalam bentuk dokumen,” jelas Apditya.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah dijadwalkan akan memimpin rapat penyampaian laporan akhir tersebut pada Mei 2026.
Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianty, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis geologi, melainkan masalah keadilan gender dan hak asasi manusia.
Ia menilai perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak langsung dari rusaknya ruang hidup.
”Kami mendesak Gubernur untuk meninjau kembali rencana perluasan PLTA 3 dan 4. Jangan sampai dampak serupa terulang di desa lain seperti Tampemadoro dan Pandiri. Pembangunan harus menjamin partisipasi bermakna, terutama perempuan,” tegas Sofianty.
Pemerintah Desa Sulewana pun menyatakan dukungan penuh atas desakan masyarakatnya.
Kepala Desa Sulewana, Hermanto Sinolidi, mengapresiasi perhatian Gubernur namun meminta agar proses ini segera diselesaikan demi kepastian nasib warganya yang sudah menunggu selama lima bulan terakhir tanpa informasi.
Keterlambatan hasil kajian geologi ini dinilai memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat Sulewana.
SP Sintuwu Raya menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan hanya dokumen laporan, melainkan langkah konkret untuk memastikan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan yang terjadi.
Negara melalui Satgas PKA dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan mampu bertindak transparan dan akuntabel, memastikan bahwa proyek energi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat kecil, khususnya perempuan di wilayah terdampak. (*)
