Parigi, Koranpalu.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta pemerintah kabupaten meninjau ulang surat usulan wilayah pertambangan (WP) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dewan menilai, proses pengusulan itu belum melibatkan analisis teknis dan pemetaan wilayah secara menyeluruh.
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengatakan lembaganya tidak menolak aktivitas tambang rakyat. Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus disusun berdasarkan kajian geologi dan tata ruang yang matang agar tidak berbenturan dengan sektor lain seperti pertanian, perkebunan, atau kawasan lindung.
“DPRD tidak anti tambang. Tapi dalam pengusulan wilayah pertambangan harus ada kajian dan pemetaan. Kita juga perlu tahu wilayah mana yang berpotensi dan mana yang tidak boleh disentuh,” kata Sayutin kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut dia, DPRD baru mengetahui adanya surat usulan WPR itu setelah beredar di media sosial tanpa tembusan resmi kepada dewan. “Kami kaget karena surat itu tidak pernah sampai ke DPRD. Justru publik yang lebih dulu tahu,” ujarnya. Ia menilai hal itu tidak sesuai mekanisme, sebab penetapan 53 titik WPR seharusnya melalui proses bersama seluruh pemangku kepentingan.
Komisi III DPRD, kata Sayutin, telah merekomendasikan agar surat usulan tersebut ditarik dan dikaji ulang. Dewan meminta pemerintah daerah membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak untuk merumuskan ulang wilayah pertambangan rakyat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Menanggapi hal itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengakui pihaknya telah menerima rekomendasi DPRD dan akan segera menindaklanjutinya. Ia juga menyatakan akan membatalkan sementara surat usulan wilayah pertambangan rakyat itu.
“Surat rekomendasi DPRD sudah masuk hari ini dan akan kami tindak lanjuti. Usulan WPR kita batalkan dulu karena memang saya juga kaget. Ada pihak-pihak yang menambahkan titik lokasi. Saya belum tahu siapa yang bermain,” kata Erwin saat dihubungi via telepon, Jumat, 10 Oktober 2025.
Erwin mengaku, dalam rancangan awal pemerintah kabupaten hanya mengusulkan 16 titik wilayah pertambangan di bagian utara Parigi Moutong, mulai dari Kecamatan Siniu hingga Moutong. Namun, dalam dokumen yang beredar, jumlah titik melonjak menjadi 53 dan bahkan mencakup wilayah pertanian di Parigi bagian tengah.
“Saya kaget juga melihat ada nama-nama wilayah seperti Sausu, Ampibabo, dan Kasimbar masuk dalam usulan. Padahal setahu saya itu tidak ada. Karena itu saya minta semua usulan ditarik dan dibahas ulang,” ujarnya.
Bupati memastikan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menata pertambangan rakyat agar legal dan terpantau. Selama ini, kata dia, banyak aktivitas tambang rakyat yang berjalan tanpa izin sehingga pemerintah kesulitan melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Yang ilegal akan kita legalkan, sepanjang memenuhi syarat dan tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan hutan, atau pemukiman,” kata Erwin. “Kita putihkan dulu semua usulan, mulai dari awal lagi, dan bicarakan dengan semua pihak yang berkepentingan.”
Rekomendasi Komisi III DPRD Parigi Moutong tertuang dalam surat bernomor 400/14.6/681/DPRD-PM tertanggal 8 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD kepada Bupati sehari kemudian. Surat itu meminta agar Pemkab mencabut surat Bupati Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP tentang usulan wilayah pertambangan rakyat yang dikirim ke Gubernur Sulawesi Tengah.
Hingga kini, proses evaluasi usulan WPR masih berlangsung di lingkup pemerintah kabupaten. DPRD dan Pemkab dijadwalkan menggelar rapat bersama pekan depan untuk menata ulang kebijakan pertambangan rakyat di daerah itu.
