Koranpalu.com | Tomini, Parigi Moutong –
Front Persatuan Rakyat se-Kecamatan Tomini (FPRT) menegaskan dukungannya terhadap usulan delapan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut FPRT, penetapan WPR menjadi solusi konkret bagi masyarakat lokal untuk memperoleh akses ekonomi yang sah tanpa merusak lingkungan.
Meski hingga kini belum ada aktivitas pertambangan di Tomini, wacana usulan WPR dari pemerintah telah menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sebagian warga menolak karena khawatir akan dampak lingkungan dan rusaknya lahan pertanian, sementara FPRT justru melihat WPR sebagai peluang pemberdayaan ekonomi rakyat jika dikelola secara benar.
“Kami bukan penjahat, kami hanya ingin hidup layak. Penetapan WPR adalah langkah agar tambang rakyat nanti tidak liar dan bisa diawasi,” ujar Riswan, Koordinator Lapangan (Korlap) FPRT, Jumat (17/10/2025).
Dalam pandangan FPRT, penetapan WPR bukan hanya soal izin tambang, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam menata ekonomi rakyat secara adil dan berkelanjutan.
Riswan menilai, legalisasi tambang rakyat dapat membuka ruang bagi masyarakat desa untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Selama ini masyarakat hanya jadi penonton. Kalau WPR disahkan, rakyat bisa menambang secara resmi dan ramah lingkungan,” katanya.
Dalam tuntutan yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten dan DPRD Parigi Moutong, FPRT mengajukan lima poin utama:
- Segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Tomini dengan dasar hukum yang sah.
- Mempermudah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi kelompok atau koperasi lokal.
- Mendorong penggunaan teknologi pengolahan emas ramah lingkungan tanpa merkuri dan sianida.
- Menjamin keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan secara berkala.
- Memberikan perlindungan hukum bagi penambang setelah WPR disahkan.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2025, sejumlah warga yang tergabung dalam Front Rakyat Menolak Tambang Kecamatan Tomini menggelar aksi menolak usulan WPR. Mereka khawatir keberadaan tambang nantinya akan mengancam lahan pertanian produktif dan sumber air di desa.
“Kami takut yang masuk nanti bukan penambang rakyat, tapi perusahaan besar,” kata salah seorang warga saat aksi penolakan.
Namun, menurut FPRT, kekhawatiran itu bisa diatasi jika pemerintah menata dan membatasi izin tambang hanya untuk masyarakat lokal dengan sistem yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan sikap warga tersebut.
Redaksi Koran Palu telah berupaya mengonfirmasi, namun belum memperoleh keterangan hingga berita ini tayang.
“Kami ingin pemerintah hadir, bukan hanya menertibkan, tapi membimbing agar tambang rakyat nanti berjalan sesuai aturan,” pungkas Riswan.
Bagi FPRT, WPR bukan ancaman, tetapi peluang untuk menata ekonomi rakyat Tomini secara adil dan ramah lingkungan. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata agar aspirasi masyarakat desa tidak terus terjebak dalam ketidakpastian.
