PALU – Di atas kertas, laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Tanah Harapan terlihat rapi. Proyek jalan, pengadaan tenda, pelatihan BUMDes, bahkan instalasi internet desa, seluruhnya dinyatakan rampung. Tapi kenyataan di lapangan, sebagian besar kegiatan itu tidak pernah ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, akhirnya menangkap Jaeman R. Yalisura, mantan Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, pada Rabu, 16 Juli 2025, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Jaeman diamankan secara senyap di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Palu Selatan.
Penyidikan menemukan bahwa selama menjabat pada 2017 hingga 2019, Jaeman mengelola dana desa dan alokasi dana desa (ADD) secara sentralistik. Semua perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan desa dikendalikan langsung olehnya.
“Perangkat desa hanya dilibatkan secara formal. Mereka diminta tanda tangan laporan, tapi tak tahu apa yang dikerjakan,” kata sumber kejaksaan.
Dokumen keuangan desa mencantumkan proyek yang diklaim selesai 100 persen, seperti:
- Pengadaan tenda besi
- Instalasi internet desa
- Penyusunan Buku Desa Dalam Angka
- Pelatihan pengurus BUMDes
- Perbaikan jembatan
- Pembuatan drainase
- Pengadaan alat tulis kantor
Namun menurut penyelidikan dan keterangan para saksi, banyak dari kegiatan itu bersifat fiktif.
Yang mengejutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)—yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan—tidak diberi akses terhadap APBDes, RAB, dan laporan pertanggungjawaban. Permintaan BPD selalu ditolak. Praktis, selama tiga tahun, desa dijalankan oleh satu orang.
“Semua dokumen penting dikendalikan oleh kepala desa. Kami hanya disodori tanda tangan, tanpa tahu isinya,” ujar salah satu mantan perangkat desa.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi menyebut total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp631.943.465. Angka itu berasal dari kegiatan-kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, namun dananya telah dicairkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Jaeman sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sulteng menyebut penangkapan ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tim Tabur Kejati dikenal aktif mengejar pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Proses hukum harus dihormati. Tidak ada yang kebal, termasuk pejabat desa,” tegas juru bicara Kejati.
