Koranpalu.com | Parigi Moutong — Upaya wartawan media daring Koranpalu.com untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar dalam proyek preservasi jalan nasional di wilayah Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, berujung pada dugaan pemblokiran nomor kontak oleh Kapolsek Tinombo, IPTU I Kadek Putra Trisnawa.
Wartawan mengirim pesan konfirmasi resmi melalui WhatsApp pada Jumat, 1 Agustus 2025, yang memuat dua pertanyaan: pertama, tentang dugaan keterlibatan Oknum Polsek Tinombo dalam memfasilitasi distribusi Solar subsidi untuk proyek jalan tersebut; kedua, mengenai langkah yang diambil jika dugaan itu tidak terbukti.
Namun hingga batas waktu 3×24 jam, pesan itu tidak mendapat respons. Konfirmasi lanjutan dikirim pada Senin, 4 Agustus, namun hanya bercentang satu, yang mengindikasikan bahwa kontak wartawan telah diblokir.
Wartawan menegaskan bahwa konfirmasi tersebut dikirim untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi, dan memberikan ruang klarifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.
Informasi awal diterima dari narasumber yang juga menyertakan rekaman suara, menyebut bahwa Solar bersubsidi digunakan dalam proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Tinombo–Molospat yang dikerjakan oleh PT Silkar National. Sumber juga menyebut adanya dugaan peran oknum aparat dalam memperlancar distribusi BBM bersubsidi ke proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak rekanan dan pejabat terkait merespons secara terbuka. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heriayanto, yang membawahi paket pekerjaan ini, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Oke dek… nanti saya croscek ke lapangan,” ujar Heriayanto singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Sementara dari pihak kepolisian, Kapolsek Tinombo tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Praktisi hukum asal Kota Palu, Rizal Sugiarto, S.H., menyayangkan dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh aparat. Menurutnya, tindakan itu justru memperkuat kesan ketertutupan informasi publik oleh institusi yang seharusnya melayani masyarakat secara transparan.
“Pemblokiran kontak wartawan adalah bentuk sikap tidak kooperatif dan sangat bertentangan dengan semangat Polri Presisi,” ujar Rizal, Minggu (3/8).
Ia menambahkan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan tugas jurnalis untuk mencari informasi dari sumber manapun. Menurutnya, jika aparat menutup akses klarifikasi, itu bisa ditafsirkan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Pers bukan musuh. Kalau informasi itu keliru, jawab saja dengan tenang. Kalau diam dan memblokir, publik yang akan membuat kesimpulannya sendiri,” imbuh Rizal.
Koranpalu.com menegaskan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan adalah bentuk profesionalisme jurnalis dan bagian dari standar pemberitaan berimbang. Redaksi masih membuka ruang untuk klarifikasi resmi dari Kapolsek Tinombo atau pejabat kepolisian lainnya, agar pemberitaan dapat disampaikan secara utuh dan adil.
