Koranpalu.com | Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial IL dan MR, langsung digelandang ke rumah tahanan (Rutan) usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/03/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, dalam keterangan tertulisnya yang didapatkan media ini menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2023 hingga 2024.
Modus Proyek Fiktif dan “Tilep” Pajak
Penyidik tim Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap praktik culas yang diduga dilakukan oleh IL dan MR dalam mengelola anggaran negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menggunakan modus proyek fiktif.
”Ditemukan beberapa pekerjaan yang fiktif, serta pengadaan barang yang spesifikasinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Rony dalam keterangan resminya.
Tak hanya berhenti pada proyek fisik, kedua tersangka juga diduga menilap setoran pajak.
“Modus lainnya adalah melakukan pemotongan pajak dari berbagai pekerjaan, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara,” tambahnya.
Kerugian Negara dan Penahanan
Berdasarkan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, perbuatan IL dan MR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp336.627.219.
Angka ini mencakup sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam dua tahun anggaran terakhir.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, jaksa langsung melakukan penahanan.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas III Parigi untuk 20 hari ke depan,” tegas Rony.
Ancaman Pasal
Atas perbuatannya, IL dan MR dijerat dengan pasal 603.
Primair, jaksa menyangkakan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus korupsi di Desa Buranga ini menambah daftar panjang penyelewengan dana desa di wilayah Sulawesi Tengah yang terus menjadi sorotan penegak hukum. (*)
