Koranpalu.com | Poso – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,76 gram, Jumat (13/3/2026) pagi.
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
Dasar hukum pemusnahan barang bukti di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Poso.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus Narkotika.
Yakni dari tersangka inisial ND alias N serta FL alias MR bersama rekannya.
Rincian barang bukti tersebut berasal dari tersangka ND alias N berupa beberapa paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,3 gram.
Sementara itu, dari tersangka FL alias MR berupa 18 paket sabu.
Selain itu, polisi juga menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 0,50 gram sabu dari tersangka ND dan 0,20 gram sabu dari tersangka FL.
Kedua tersangka turut menyaksikan pemusnahan tersebut secara langsung sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Iptu Kadriawan memimpin proses pemusnahan barang bukti ini.
Kasat Resnarkoba Polres Poso dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polres Poso menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan serta pencegahan terhadap peredaran Narkotika.
Guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
