Koranpalu.com, Palu – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Palu akhirnya menjebloskan Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu pada Rabu (01/04/2026).
Eksekusi ini mengakhiri upaya hukum Fuad setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam skandal korupsi pengadaan alat laboratorium tahun anggaran 2022.
Fuad dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nasibnya menyusul Tri Purnomo, Direktur CV Satria bayu Aji (SBA) yang telah lebih dulu mendekam di bui lantaran menerima putusan dari Pengadilan Negeri Palu tanpa upaya hukum.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Januari 2026,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi dalam keterangan tertulisnya diterima Redaksi, Sabtu (11/04/2026).
Skandal ini bermula pada Juni 2022. Saat itu, Fakultas Kedokteran Untad membuka tender pengadaan 105 peralatan laboratorium dengan pagu jumbo senilai Rp13,05 miliar. CV SBA keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp12,45 miliar.
Namun, hasil investigasi jaksa mengendus aroma ‘amis’ dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB). Di dalam kontrak tersebut, terselip biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen, hingga PPn 11 persen total mencapai 31 persen. Ironisnya hingga September 2022, tak satupun barang menampakkan fisik di laboratorium kedokteran Untad.
Ketimpangan semakin nyata saat penyidik membandingkan harga kontrak dengan harga katalog resmi.
Untuk 74 item alat yang diadakan, harga aslinya hanya menyentuh angka Rp5,4 miliar. Ditemukan dugaan mark up atau penggelembungan harga yang fantastis mencapai Rp7,04 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa berhasil menyita uang titipan senilai Rp3 miliar dari terpidana Tri Purnomo sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara. (*)
