KORAN PALU | PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Intelijen Ardi Surianto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Internalisasi Zona Integritas dan Sosialisasi Anti Korupsi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 14 Agustus 2025.
Mengusung tema “Membangun Integritas, Mencegah Korupsi di Lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah”, acara di Aula Kaledo itu dihadiri jajaran pejabat dan pegawai BPN sebagai komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam paparannya berjudul Memahami dan Mencegah Korupsi, Kasi Penkum menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Ia mengurai definisi korupsi dari sisi etimologi, hukum, hingga teori akademis seperti Fraud Triangle Donald R. Cressey dan teori GONE Jack Bologna.
Sofian juga memaparkan strategi pencegahan korupsi berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, mencakup penguatan tata kelola perizinan, keuangan negara, reformasi birokrasi, serta pendidikan antikorupsi sejak dini. Ia mengajak peserta meneladani sosok Baharudin Lopa dan Hoegeng Iman Santoso.
Dalam sesi diskusi, Asintel Kejati Sulteng Ardi Surianto membahas penerapan diskresi pemerintahan dan penilaian unsur mens rea dalam perkara korupsi. “Diskresi adalah kewenangan sah, tapi harus proporsional dan akuntabel agar tidak menjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa niat jahat (mens rea) harus dibuktikan secara yuridis, bukan sekadar persepsi.
