Koranpalu.com
Bekasi │ Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan sikapnya dalam melindungi martabat anggota. (2/10)
Ketua Umum AKPERSI, memastikan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi maupun penghinaan, baik dunia nyata maupun ruang digital.
Kasus terbaru mencuat setelah Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Laporan resmi tersebut terdaftar di Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi pada Rabu (1/10/2025) dini hari, dengan nomor STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BEKASI/PMJ.
Ahmad merasa dilecehkan melalui pesan di grup WhatsApp *Komunitas Peduli Keadilan* oleh seseorang bernama Iyus Kastelo.
Dalam percakapan grup yang beranggotakan lebih dari 150 orang, termasuk pejabat pemerintahan. Iyus diduga melontarkan kata-kata bernada menghina, seperti menyebut Ahmad “jongos” dan “wartawan cipe”.
Kutipan pesan tersebut antara lain berbunyi, “Yah gitu doang dasar jongos. Lo baru dikasih duit cepe dah gak menghargai temen sesama satu profesi. Namanya ge media receh tukang jale doang, yang salah ge dibenerin. Mayan cipe ge bikin berita pencitraan sanggahan.”
Atas dasar itu, laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Pesan itu jelas menyerang kehormatan saya dan organisasi. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat efek jera.” Tegas Ahmad usai membuat laporan.
Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, SH., MH., membenarkan laporan tersebut dan memastikan proses hukum akan berjalan.
“Terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar IPDA Iim Nurahim, SH., MH.
Menanggapi polemik ini, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh kasus tersebut. Ia menilai tindakan Iyus bukan sekadar hinaan pribadi, tetapi juga bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
“Tidak ada ruang bagi siapapun untuk merendahkan insan pers. Apalagi yang dihina adalah Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat. Pusat akan memberikan dukungan penuh dan mengawal hingga tuntas ke jalur hukum,” tegas Rino.
Rino juga mengingatkan bahwa ucapan di ruang digital harus dijaga dengan etika. “Mulutmu harimaumu. Jangan sampai salah bicara justru membawa konsekuensi hukum,” katanya.
Selain itu, Rino mengungkap bahwa pihaknya tengah menelusuri organisasi pers tempat Iyus bernaung. Ia berencana melayangkan somasi terhadap organisasi dan medianya, sekaligus membawa kasus ini ke Dewan Pers karena dinilai melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Jelas tindakan ini merupakan upaya intimidasi terhadap sebuah pemberitaan yang ditayangkan oleh Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat. Saya sudah mencari tahu terduga pelaku ini tergabung disebuah organisasi Pers lainnya dan saya pun sudah mengetahui medianya tempat bernaung. Nanti juga akan saya somasi organisasinya, serta medianya bahkan hal ini akan saya teruskan ke Dewan Pers. Atas tindakannya yang menurut saya tidak mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun1999. dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rino Triyono.
Rino, mendesak Polsek Pebayuran agar memproses laporan secara transparan. Jika tidak ada perkembangan, DPP AKPERSI siap membawa kasus ini hingga tingkat Polres, Polda, bahkan Mabes Polri.
“Saya hanya berpesan kepada seluruh wartawan yang tergabung di AKPERSI hendaknya lebih bijaksana menggunakan ruang digital. Bahkan dalam menulis pemberitaan hendaknya kita patuh pada Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Pastinya saya mendesak untuk Polsek Pebayuran segera memproses laporan dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat. Jika tidak mampu memprosesnya tidak ada masalah biar nanti saya akan teruskan ke Polres, Ke Polda bahkan sampe ke Mabes Polri. Kami siap untuk support dan membantu Polsek Pebayuran dalam menegakan Hukum di Negeri ini” tutup Rino.
