Indeks

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Komitmen UHC Lewat Diskusi Publik Nasional

Koranpalu.com /Jombang. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar pada Jumat (12/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri jajaran menteri, perwakilan asosiasi dan organisasi profesi, serta para pemerhati jaminan kesehatan nasional. Diskusi publik tersebut menjadi forum refleksi bersama atas perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hingga kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengapresiasi capaian JKN yang dinilai berhasil meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Menurut Pratikno, tantangan dalam penyelenggaraan JKN ke depan semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan pembiayaan. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban utama dalam pembiayaan JKN. Oleh karena itu, efisiensi penyelenggaraan JKN dinilai penting tanpa menurunkan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Pratikno juga menekankan pentingnya penguatan upaya promotif dan preventif, khususnya dalam pencegahan penyakit tidak menular. Ia menyebut penyakit tidak menular masih menjadi penyumbang terbesar pembiayaan JKN, sehingga upaya pencegahan harus dilakukan secara masif dan menjadi gerakan bersama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai inovasi layanan untuk meningkatkan akses peserta. Inovasi tersebut antara lain layanan BPJS Keliling yang menjangkau daerah terpencil, serta kanal layanan non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan Care Center 165.

Ghufron menyebutkan, jumlah peserta JKN saat ini telah mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan rumah sakit bergerak dan memperluas jejaring layanan guna memudahkan peserta mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala faktor geografis.

Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai bahwa Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan nasional. Menurutnya, JKN tidak hanya menjamin akses layanan kesehatan, tetapi juga membangun budaya solidaritas dan gotong royong di tengah masyarakat.

Nizar menjelaskan bahwa iuran yang dibayarkan peserta mencerminkan nilai kebersamaan, di mana masyarakat saling membantu ketika ada yang membutuhkan layanan kesehatan. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata penguatan struktur sosial melalui Program JKN.

Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pentingnya seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Ia menyatakan bahwa keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak dasar manusia, di mana kesehatan merupakan hak esensial yang wajib dijamin oleh negara, termasuk bagi kelompok rentan.

Pandangan serupa disampaikan Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany. Ia menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.

 

Abin

Exit mobile version