Indeks

PN Buol Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba

Tampak depan gedung Polres Buol, lokasi penyidik menangani kasus narkotika yang menjadi objek praperadilan.

Koranpalu.com | Buol – Pengadilan Negeri Buol menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sarianto Abdul Latif alias Anto dalam sidang putusan, Selasa (16/9/2025). Dengan putusan tersebut, penyidikan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Buol dinyatakan sah menurut hukum.

Permohonan praperadilan teregister dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.Bul tertanggal 1 September 2025. Anto disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran sabu.

Hakim tunggal terlebih dahulu membacakan putusan dalam eksepsi, yang pada akhirnya ditolak. Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan jumlah nihil.

Dalam sidang, Pemohon diwakili kuasa hukum Ahmad Tahir Manusama, S.H. Sementara Termohon, Polres Buol, diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Irfendi Fibrianto, S.H., serta tim pendamping hukum dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin Kombes Pol Andrie Satiagraha melalui Ipda Abraham N.J. Erbabley, S.H., M.H.

“Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Buol sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ipda Abraham. Ia menyebut putusan itu memperkuat legalitas proses hukum yang berjalan.

Exit mobile version