PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di pesisir pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., yang memimpin penyergapan terhadap satu unit speed boat yang baru saja merapat ke bibir pantai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Mei 2025, setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia ke wilayah Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
Kombes Pribadi menyebut bahwa jaringan ini merupakan sindikat lama yang telah diburu sejak 2021 dan akhirnya berhasil ditangkap ketika hendak mendarat di wilayah Tolitoli.
“Saat ditangkap, di dalam speed boat terdapat tiga orang yang diduga sebagai kurir, beserta dua karung masing-masing berisi 15 paket besar sabu. Total beratnya sekitar 30 kilogram,” jelasnya.
Ketiga tersangka berinisial JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47); dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Dalam pemeriksaan, diketahui JK lebih dulu berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis. Di sana, ia menuju kediaman HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur. Dari situ, keduanya berlayar menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia.
“Di Semporna, mereka menjemput sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, yang diduga bagian dari jaringan internasional,” tambah Pribadi.
Usai mengambil barang haram tersebut, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS. Mereka lalu membawa pelaku S yang ikut serta dalam perjalanan kembali ke Tolitoli menggunakan speed boat.
“Speed boat mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan selama operasi penyelundupan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, kita telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” jelas Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba.
