Koranpalu.com | Palu – Proyek rigid beton Jalan Nasional yang berada di Kilometer 9, Kelurahan Buluri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, kini menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PPK 2.4 Awaludin itu diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
Pantauan Tim Media Partner di lapangan mendapati tidak adanya papan informasi. Padahal, setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib menampilkan papan nama berisi jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, hingga waktu pelaksanaan. Ketentuan ini telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Namun, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis sore (21/8/2025), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II Sulawesi Tengah, Dr. Yudha Sandyutama, justru memberikan jawaban dengan nada kesal dan terkesan tidak profesional.
“Makanya kalau buat berita, tanya-tanya sama pekerja di sana ya? Berarti anda keliru. Sudah ke lapangan?” ujar Yudha dengan nada meninggi.
Ketika wartawan kembali melontarkan pertanyaan, Yudha lagi-lagi menyudutkan.
“Tanya saja sama pekerja di sana. Kalau sudah, baru perimbangannya ke kami. Anda cari info ke lapangan, baru perimbangannya ke saya. Itu baru namanya kerja, Bosku,” bebernya.
Percakapan via aplikasi WhatsApp bahkan ditutup dengan kalimat singkat, “Oke, nanti perimbangannya dari media lain saja ya.”
Sikap seperti ini bukan pertama kali dilakukan Yudha. Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media Faktabaruu.net mengenai proyek di ruas Jalan Trans Palu–Parigi, Kebun Kopi, wartawan justru diblokir. Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa pejabat ini alergi terhadap media.
Dengan dugaan pelanggaran aturan keterbukaan informasi publik dan sikap tertutup dari pihak Kasatker, publik pun mulai menilai bahwa proyek rigid beton Buluri berpotensi menjadi proyek “siluman” yang minim transparansi dan akuntabilitas.
(Tim Media Partner)
