Koranpalu.com | Morowali Utara – PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan seluruh kegiatan usahanya telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) masih berlangsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
Penegasan ini selaras dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Pulau Sulawesi di Palu, 10 Juli 2025. Nusron menegaskan, perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengantongi HGU.
“Bahasanya [IUP] dan/atau [HGU]. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017,” ujarnya.
Pakar agraria sekaligus mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto, menambahkan bahwa IUP dan Izin Lokasi adalah dasar hukum sah untuk memulai usaha, sementara HGU merupakan proses lanjutan. Ia menegaskan hukum tidak dapat berlaku surut terhadap perusahaan yang beroperasi sesuai aturan pada masanya.
“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya sah sebelum peraturan baru berlaku. Menilai legalitas masa lalu dengan standar hukum baru adalah pelanggaran asas non-retroaktif,” tegasnya.
PT ANA sendiri telah memegang IUP sejak 2007 dan tengah memproses HGU sesuai rekomendasi pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
Terkait tudingan kerusakan lingkungan, PT ANA justru meraih penghargaan PROPER 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup atas kinerja pengelolaan lingkungan. Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menyebut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan menjadi indikator penting penilaian publik dan investor.
Astra Agro, induk usaha PT ANA, juga menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tuduhan LSM. Laporan ENS yang dirilis Oktober 2023 menyimpulkan sebagian besar tuduhan tidak berdasar. PT ANA dinyatakan telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, dan menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat.
“Proses HGU memerlukan verifikasi status lahan agar clear and clean bersama BPN dan pemerintah setempat. Proses ini masih berjalan, dan kami terus berkoordinasi,” kata Community Development Manager PT ANA, Oka Arimbawa.
