Indeks

Seminggu Berlalu, Kapolsek Tinombo Masih Blokir Wartawan yang Konfirmasi Dugaan BBM Subsidi Proyek Jalan

Ilustrasi berita: Visualisasi yang dibuat secara digital untuk menggambarkan isu pemberitaan. Tidak diambil di lokasi kejadian sebenarnya.
Tampak depan Kantor Polsek Tinombo, wilayah hukum Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

KORANPALU.COM | PARIGI MOUTONG – Seminggu sudah nomor telepon wartawan Koranpalu.com diblokir Kapolsek Tinombo, IPTU I Kadek Putra Trisnawa. Blokir itu terjadi setelah jurnalis media ini meminta konfirmasi soal dugaan keterlibatan aparat dalam penyaluran solar bersubsidi untuk proyek preservasi jalan nasional ruas Tinombo–Molospat.

Upaya konfirmasi pertama dilakukan 1 Agustus lalu. Tiga hari berlalu, tak ada balasan. Konfirmasi kedua dikirim 4 Agustus, hanya centang satu di WhatsApp. Indikasi kuat, nomor telah diblokir.

Praktisi hukum Rizal Sugiarto menilai langkah Kapolsek itu melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. “Pers punya mandat konstitusional. Kalau ada pertanyaan, jawab dengan data, bukan memutus komunikasi,” kata Rizal.

Hingga kemarin, Kapolsek Tinombo tak merespons permintaan klarifikasi, begitu pula Polres Parigi Moutong. Sikap bungkam aparat memicu kecurigaan publik. Sejumlah jurnalis dan organisasi pers mendesak Kapolda Sulawesi Tengah turun tangan.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak pers mencari dan memperoleh informasi. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, menghalangi kerja pers dapat dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Redaksi Koranpalu.com menyatakan pintu klarifikasi tetap terbuka bagi Kapolsek Tinombo. Namun, publik berhak menilai bungkamnya aparat sebagai bentuk menutup akses informasi dalam perkara yang menyangkut kepentingan umum.

https://www.koranpalu.com/kapolsek-tinombo-diduga-blokir-wartawan-yang-konfirmasi-soal-bbm-subsidi-proyek-jalan/

Exit mobile version