KORANPALU.COM | PARIGI MOUTONG – Aktivitas tambang emas ilegal kembali terungkap di Kabupaten Parigi Moutong. Dua warga berinisial NF (56) dan HA (31) diamankan saat melakukan penambangan tanpa izin di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Rabu sore, 10 September 2025.
Keduanya menggunakan satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 110 untuk mengupas lapisan tanah di bantaran sungai. Material hasil galian dialirkan melalui talang kayu, disemprot dengan air bertekanan tinggi, lalu melewati karpet penyaring emas. Setelah itu dilakukan pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit ekskavator, satu mesin alkon Honda 160X, potongan selang spiral biru, dua lembar karpet penyaring emas, serta sebungkus plastik berisi butiran emas seberat tujuh gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kepolisian Resor Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Hendrawan A.N., menjelaskan bahwa penggunaan alat berat di bantaran sungai dapat menimbulkan kerusakan serius. “Aktivitas ini berpotensi mencemari sumber air bersih warga, serta meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor,” ujarnya.
Kedua warga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Hendrawan meminta masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Ia juga mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka. “Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
