Indeks

WPR Parigi Moutong: Dilegalkan untuk Rakyat atau Tetap Dikuasai Mafia Tambang?

Parigi Moutong, 9 Oktober 2025 – koranpalu.com

Dua surat resmi terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong — masing-masing dari Bupati Parigi Moutong dan Fraksi PKS–Hanura DPRD — menjadi sumber polemik di publik. Kebijakan ini memicu perdebatan apakah WPR benar-benar untuk kepentingan rakyat atau membuka ruang bagi praktik tambang ilegal.

Polemik usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong kian menghangat. Pemerintah daerah setempat diketahui telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengusulkan penetapan WPR seluas 355.934 hektare di 23 kecamatan. Langkah ini menuai sorotan tajam dari DPRD setempat yang menilai kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme konsultasi dengan dewan dan berpotensi menimbulkan masalah tata ruang serta dugaan kepentingan tertentu di sektor tambang rakyat.

Surat bernomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP yang ditandatangani Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, itu berisi rekomendasi tata ruang tentang usulan wilayah pertambangan rakyat dan blok WPR di seluruh kecamatan. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyatakan kesediaan menyesuaikan wilayah tambang rakyat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2020.

Namun langkah Bupati tersebut memicu reaksi keras dari Fraksi Keadilan Rakyat (PKS–Hanura) DPRD Parigi Moutong. Dalam pernyataannya tertanggal 8 Oktober 2025, fraksi tersebut meminta agar Bupati menarik kembali surat usulan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada DPRD, karena dianggap mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan legislatif.

Ketua Fraksi Keadilan Rakyat DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyebut langkah Bupati mengirim surat usulan itu sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami di DPRD sama sekali tidak dilibatkan dan baru mengetahui adanya surat usulan WPR ini setelah ramai dibicarakan di media sosial. Seharusnya kebijakan strategis seperti ini direncanakan dan diputuskan bersama DPRD, agar memiliki dasar legitimasi politik dan hukum yang kuat,” ujar Fadli.

Menurutnya, kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dalam skala besar tidak hanya berdampak pada tata ruang, tetapi juga menyentuh kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat luas. Karena itu, DPRD menilai setiap langkah pemerintah daerah harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mendorong agar usulan ini ditinjau kembali setelah revisi RTRW dilakukan, supaya benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis masyarakat sipil mulai menyoroti luasnya area yang diusulkan, yang mencapai lebih dari sepertiga wilayah kabupaten. Mereka khawatir legalisasi WPR dalam skala besar tanpa kajian mendalam justru dapat melegitimasi aktivitas tambang ilegal yang selama ini dikendalikan oleh kelompok tertentu.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong atas pernyataan Fraksi Keadilan Rakyat DPRD ini. Namun, isu ini telah memicu perdebatan publik di tingkat lokal, terutama terkait transparansi pengelolaan tambang rakyat dan potensi tumpang tindih dengan lahan pertanian serta hutan produksi.

Polemik ini kini membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:
apakah langkah legalisasi tambang rakyat ini benar-benar untuk kepentingan warga,
atau justru menjadi pintu masuk bagi mafia tambang yang ingin menguasai sumber daya alam daerah dengan dalih legalisasi formal?

Exit mobile version