Indeks

Ada Pemutihan Pajak Mulai 19 November 2025 di Sulteng

Pemutihan pajak di Sulteng
Pemutihan pajak di Sulteng

Koranpalu.com| Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menelurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baik tunggakan maupun denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pemutihan pajak ini hanya berlaku selama satu bulan sejak 19 November hingga 20 Desember 2025.

Penghapusan tunggakan dan denda PKB ini berdasarkan keputusan gubernur nomor 900.1.13 tahun 2025.

Dalam keputusan gubernur tersebut tertuang, bebas tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah, bebas denda 100 persen.

Pemerintah juga telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II atau BBNKB-II dan seterusnya serta tarif progresif sesuai Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

“Berlaku di seluruh layanan Samsat Provinsi Sulawesi Tengah,” dikutip dari Instagram @samsat_palu, Selasa (18/11/2025).

Program pemutihan PKB ini guna meringankan beban wajib wajib dalam melaksanakan kewajibannya.

Pemprov Sulteng melalui Bapenda menelurkan kebijakan ini pada akhir tahun untuk membantu masyarakat.

Pemerintah bisa saja tak lagi melaksanakan program ini pada tahun 2026 mendatang.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memanfaatkannya. (*)

Exit mobile version