Indeks

‘Balas’ Unjuk Rasa Kritik Terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Koranpalu.com | Palu – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (Balas) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (20/10/2025).

Massa aksi yang menamakan diri ‘Balas’ ini bergerak dari Taman Gor Palu di Jalan Moh Hatta ke depan gedung DPRD Provinsi Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu untuk menyampaikan kritik terhadap satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sejumlah kritikan mereka utarakan dalam aksi kali ini, salah satunya terkait dengan program Makan Bergizi Gratis alias MBG yang sudah banyak menelan korban.

“Total korban 11.566 anak berdasarkan data terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 12 Oktober 2025. Sedangkan kasus di Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 355 siswa,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Wandi.

Kasus-kasus tersebut sambung dia, menunjukan adanya dugaan kelalaian masif. Vendor penyedia makanan dinilai bekerja sembarangan. Balas menilai pengawasan dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih cukup lemah.

“Anak di Bangkep makan ikan tuna yang diduga basi. Mereka menerima resiko buruk itu. Kelalaian ini tidak boleh dibiarkan berlalu. Pelaku harus ditindak tegas, harus ada yang bertanggung jawab penuh,” ujarnya.

Hukum sambung Wandi harus berbicara lantang. Instansi terkait Perlu memberikan efek jera. Penegak hukum harus segera turun tangan menjerat vendor yang terbukti lalai dengan sanksi pidana.

Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka atau sakit berat.

Juga dapat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Terutama Pasal 135 dan 136 yang mengatur produksi pangan tidak higienis dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Sanksinya cukup berat, penjara hingga denda miliaran rupiah.

“Ini bukan sekadar sanksi administratif atau teguran ringan. Ini adalah tindak pidana serius. Selain vendor, pejabat pengelola program yang terbukti abai untuk menyalahgunakan wewenang juga harus diusut,” katanya.

Sebab keluarga korban berhak menuntut atas keadilan, mereka berhak mendapat ganti rugi penuh. Negara wajib menjamin keamanan pangan anak.

“Kami menuntut audit total, kami menuntut kejelasan, kami menuntut keselamatan anak-anak kami. Jangan biarkan anak Indonesia jadi korban berikutnya,” pungkas dia. (*)

Exit mobile version