Koranpalu.com | Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan eks Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail.
Penahanan terhadap Rachmansyah ini atas dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Mess Pemda Morowali.
Mess Pemda ini berlokasi di Jalan Ramba Kota Palu tahun anggaran 2024.
Kejati Sulteng Selamatkan Rp4,8 Miliar Uang Negara dalam Delapan Bulan
Penyidik Korps Adhyaksa Sulteng menahan Rachmansyah Ismail selama 20 hari kedepan.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Maesa Palu sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Alhamdulillah tim penyidik Aspidsus Kejati sulteng telah mengamankan salah satu tersangka dalam perkara Mess Pemda Morowali yaitu saudara R. Yang bersangkutan kooperatif bersama tim kuasa hukum yang mendampingi sejak awal pemeriksaan dan tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan patut terhadap tersangka,” urai Kepala Kejati Sulteng, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, La Ode Abd Sofian.
Kasipenkum menyampaikan laporan tersebut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/01/2026).
Terkait penyelesaian perkara ini, pihak Kejati Sulteng sedang menyiapkan berkas sebelum mengajukannya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu.
“Pelaksanaan penahanan tanpa halangan atau hambatan dan Insya Allah proses selanjutnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan kami laksanakan,” pungkasnya. (*)
