PALU, KORANPALU.COM – Kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menuai apresiasi dari Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja reses yang berlangsung di Mapolda Sulteng, Jumat (25/7/2025), Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T menyatakan bahwa langkah Polda Sulteng dalam mendukung ketahanan pangan adalah bukti bahwa aparat penegak hukum juga mampu hadir langsung di tengah kepentingan masyarakat.
“Pertama-tama saya mengapresiasi kinerja Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya Ketahanan Pangan,” ujar Sari Yuliati di hadapan jajaran Polda, Kejaksaan Tinggi dan BNNP Sulawesi Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat.
Menurut Sari, keterlibatan Polda dalam program ini bukan semata tugas pokok kepolisian. Meski begitu, langkah tersebut mampu memperluas jangkauan kebermanfaatan institusi hukum bagi masyarakat.
“Bukan hanya tanam jagung, Polda Sulteng bahkan terlibat langsung dalam percetakan sawah. Dari awalnya hanya 2.000 hektar kini telah mencapai lebih dari 7.000 hektar. Ini luar biasa,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, hingga kuartal III 2025, Polda Sulteng telah merealisasikan penanaman jagung di atas lahan 1.396 hektar, dengan target akhir tahun mencapai 5.000 hektar. Sebanyak 1.091 personel polisi dilibatkan sebagai pembina desa dan mendampingi 27.169 kelompok tani di 1.842 desa.
Untuk menunjang produksi, Polda juga menggandeng pihak ketiga dalam penyediaan alat pertanian seperti hand tractor, traktor besar, dan alat pemipil jagung. Bahkan, mereka turut mendorong penggunaan bibit unggul seperti Jakarim dan Lumuru agar petani bisa panen lebih maksimal.
Selain ketahanan pangan, Komisi III DPR RI juga menyoroti ketegasan Polda Sulteng dalam memberantas aktivitas tambang ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol Arif Budi Setiawan, dalam paparannya menjelaskan bahwa pihaknya tengah menangani kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Oti Emas Cakra (OMC) di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Dijelaskan, sejak April 2024, OMC diketahui belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah namun tetap beroperasi. “Kami sudah menyegel lokasi dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas tambang ilegal,” ujar Arif.
Tak hanya itu, penyidik juga mengendus keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penyaluran BBM subsidi ke kegiatan tambang ilegal. Sejumlah SPBU yang diduga menyuplai solar bersubsidi ke tambang kini tengah dalam proses penyelidikan.
Anggota Komisi III DPR RI asal Sulawesi Tengah, Sarifudin Sudding, turut menyuarakan dukungannya terhadap langkah tegas Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa penegakan hukum terhadap praktik-praktik tambang ilegal harus dikawal secara serius.
“Saya mendukung penuh langkah Kapolda dan jajarannya. Penindakan terhadap tambang emas ilegal bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” kata Sudding.
Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada operator tambang saja, melainkan juga menelusuri rantai distribusi, termasuk peran pihak ketiga yang menyediakan alat berat hingga pasokan logistik BBM.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap proses hukum. Menurutnya, kerja kolaboratif antara Polda, DPR, dan elemen masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas hukum dan pembangunan di daerah.
“Kami tidak hanya ingin menjadi penjaga hukum, tapi juga bagian dari solusi bangsa. Ketahanan pangan, penegakan hukum, dan dukungan terhadap program strategis nasional menjadi prioritas kami,” tegas Agus.
