BUOL, KORANPALU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Harley Davidson milik Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, Senin (21/7), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Staf Khusus di Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, dalam keterangannya kepada media, Risharyudi menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan atas laporan dirinya sendiri secara sukarela kepada KPK.
“Saya yang laporkan secara sukarela bahwa pernah terima gratifikasi lalu saya balikin,” ujarnya melalui sambungan telepon (23/07) kepada Koranpalu.com.
Ia mengaku menyampaikan informasi soal motor tersebut saat diminta klarifikasi ulang oleh penyidik KPK, meski pada saat itu penyidik belum menyinggung soal kendaraan itu.
“Panggilan kedua oleh KPK, saya hanya diminta klarifikasi ulang tentang BAP pertama. Saat itu saya tanpa ditanya oleh penyidik, alias saya sukarela menyampaikan pembelian motor dan motor itu mau saya balikin karena perasaan tidak enak mulu,” lanjutnya.
Risharyudi menyatakan bahwa langkahnya murni sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab pribadi. Ia menegaskan tidak pernah berniat menyembunyikan apapun, serta siap mengikuti proses hukum tanpa keberatan.
Sampai saat ini, Risharyudi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tengah didalami KPK. Lembaga antirasuah itu masih fokus pada delapan tersangka yang merupakan ASN di Kemenaker, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai puluhan miliar rupiah.
Meski turut dipanggil dalam proses klarifikasi, Risharyudi tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Buol. Ia berharap publik tidak mudah menghakimi dan tetap menunggu proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Saya hormati proses hukum. Yang penting masyarakat tahu bahwa saya tidak menutup-nutupi dan saya sendiri yang melaporkan,” tandasnya.
