Indeks

Pengeroyokan Wartawan Labuhan Batu Jadi Sorotan, Rino Triyono Desak ACC Finance Bertanggung Jawab

Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia

Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, dua wartawan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Labuhan Batu Raya menjadi korban. (22/9)
Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, dua wartawan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Labuhan Batu Raya menjadi korban. (22/9)

Koranpalu.com

Labuhan Batu Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, dua wartawan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Labuhan Batu Raya menjadi korban. (22/9)

Pengeroyokan dilakukan oleh oknum debt collector ACC Finance. Kejadian tersebut berlangsung di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan, Labuhan Batu, Jumat, 19 September 2025.

Kedua korban, Zainal Arifin Lase (Ketua DPC AKPERSI Labura/Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Humas DPC AKPERSI Labura/RadarkriminalTV.com).

Awalnya hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan penarikan kendaraan di jalan. Namun, alih-alih mendapat jawaban, mereka justru dianiaya secara brutal oleh debt collector.

Video insiden tersebut viral di media sosial, memperlihatkan bagaimana wartawan yang berseragam dipukuli, meski tidak melakukan perlawanan.

Peristiwa ini pun memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI. Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bentuk nyata pembungkaman pers.

Ia mengecam keras tindakan premanisme debt collector, dan mendesak manajemen ACC Finance untuk bertanggung jawab penuh.

 “Saya marah besar mendengar laporan ini. Wartawan jelas dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999. Kalau wartawan saja bisa dianiaya seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa? ACC Finance harus bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka,” ujar Rino.

Lebih lanjut, Rino juga menyinggung aturan hukum yang jelas melarang penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector.

Menurutnya, tindakan itu bisa dikategorikan perampasan atau pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dan 368 KUHP.

Ia menegaskan, perusahaan pembiayaan harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan, sesuai Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019

“Ini bukan sekadar soal wartawan dipukul. Ini soal penegakan hukum. Kalau tidak ada tindakan tegas, praktik perampasan berkedok penarikan kendaraan akan terus terjadi,” tambahnya.

Polres Labuhan Batu sendiri telah bertindak cepat dengan mengamankan dua pelaku pengeroyokan. Namun, AKPERSI meminta seluruh pelaku yang terlibat diproses hukum tanpa tebang pilih.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen ACC Finance belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf.

Rino menegaskan, jika tidak ada itikad baik, AKPERSI siap menggelar aksi besar di kantor pusat ACC Finance.

Ia juga menginstruksikan seluruh media di bawah naungan AKPERSI di 33 provinsi untuk mengawal kasus ini dengan kampanye #NoViralNoJustice.

Exit mobile version