Koranpalu.com | Parigi Moutong – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Torue menahan seorang pria berinisial DE (34), pelaku dugaan tindak pidana pencurian di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kanit Reskrim Ipda I Wayan Oko Adnyana memimpin langsung proses penangkapan pada Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Polda Sulteng Siagakan 200 Personel Jelang Satu Tahun Kabinet Merah Putih
Sebelumnya, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 11.50 Wita di area Pasar Tolai, Desa Tolai, Kecamatan Torue.
Pelaku DE diduga mengambil uang tunai sebesar Rp 6,5 juta milik korban NW, yang disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, Polsek Torue menahan Penahanan tersangka DE,” kata Ipda I Wayan Oko Adnyana.
Tersangka DE saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Torue, hingga 10 November 2025.
Kanit Reskrim Ipda I Wayan Oko Adnyana menyebut langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” tegasnya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap tersangka DE terus berjalan.
Penyelidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
