Koranpalu.com
Labuhanbatu │ Rino Triyono Ingatkan Akan transparansi Proses Hukum, Terhadap Pelaku Pengeroyok Wartawan pada Sabtu (20/09/2025).
Terkait hal tersebut yang sudah dilaporkan ke Polisi, kemudian pihak Polres Labuhanbatu berhasil amankan dua pelaku berinisial R dan P. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan yang dilakukan oleh oknum debt collector di depan kantor ACC Finance, Labuhanbatu, menuai kecaman luas dari berbagai pihak.
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan statementnya, bahwa dua pelaku berinisial R dan P sudah diamankan.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di jalanan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa intervensi,” tegas Kapolres dalam keterangan resminya, Sabtu malam.
Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., angkat bicara keras menanggapi kasus ini.
“Saya selaku Ketua Umum AKPERSI mengecam keras pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1,” tegasnya.
Ia menambahkan, korban bukan hanya wartawan biasa, tetapi Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya. Kasus ini pun telah diteruskan ke Mabes Polri.
“Kami meminta agar Polres Labuhanbatu segera memproses tuntas kasus ini. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi. Kami tidak akan pernah membiarkan siapapun yang mencoba membungkam pers, apalagi anggota AKPERSI,” lanjutnya.
Kasus di Labuhanbatu ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Wartawan harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan.
