Indeks

Satresnarkoba Parigi Moutong Gagalkan Peredaran 48,54 Gram Sabu Jaringan Poso–Palu

Koranpalu.com | Parigi Moutong – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 48,54 gram dari jaringan lintas kabupaten pada Jumat (8/8/2025) sore.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Idik I Satresnarkoba setelah dua pekan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas seorang warga Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir, berinisial R.H. yang diketahui tinggal di Desa Tiwa’a, Kabupaten Poso.

Dari hasil penyelidikan, R.H. kerap menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil sabu dari seorang pria berinisial F. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada seorang perempuan berinisial N.L. di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, untuk diedarkan kembali di Desa Tambarana.

Sekitar pukul 18.00 WITA, tim melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru yang dikendarai R.H. di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Saat penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus lakban cokelat di dalam jaket hitam milik pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 paket sedang sabu (48,54 gram)
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru
  • 4 pak plastik klip bening kosong
  • 1 unit HP Oppo biru
  • 1 tas ransel abu-abu
  • 1 buah KTP dan barang pendukung lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK., M.H., menyatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok sabu hingga ke sumbernya.

Exit mobile version