Indeks

Kuasa Hukum Asrar Siapkan Gugatan, SK Rektor Akan Digugat

Delapan pengacara dari Kantor Hukum Hangga & Partners resmi menerima kuasa untuk menggugat SK Rektor Untad. Surat kuasa menyebut keputusan rektor telah melukai prinsip keadilan dan demokrasi kampus.

PALU — Langkah hukum untuk melawan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako yang menggugurkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa terpilih kini memasuki babak serius. Pada 15 Juli 2025, Asrar dan Gunawan April Yanto resmi menunjuk delapan pengacara dari Kantor Hukum Hangga & Partners sebagai kuasa hukum mereka.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus, yang ditandatangani kedua mahasiswa tersebut di Kota Palu. Dalam surat tersebut, mereka memberikan wewenang penuh kepada kuasa hukum untuk menggugat SK Rektor Nomor 4884/UN28/HK.02/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini bukan hanya perlawanan terhadap keputusan sepihak, tapi juga perlawanan terhadap pembungkaman demokrasi kampus,” kata Adv. Rizal Sugiarto, S.H., salah satu kuasa hukum utama, kepada Koranpalu.com, Kamis (18/7).

Kuasa hukum yang terdaftar dalam surat itu antara lain Hangga Nugracha, SH., Rizal Sugiarto, SH., Hasbar, SH., Mohamad Arif Talani, SH., Mohamad Akbar, SH., Hidayat Acil Hakimi, SH., Munafri, SH., dan Syarif Hidayat, SH. Semuanya adalah advokat berkewarganegaraan Indonesia yang tergabung dalam Kantor Hukum Hangga & Partners, beralamat di Kelurahan Tondo, Palu.

Penerima kuasa diberikan hak penuh untuk mendaftarkan gugatan, menghadiri sidang fisik maupun elektronik, mengajukan bukti dan saksi, menyatakan banding, hingga memori kasasi jika diperlukan.

“Ini bukan surat kuasa biasa. Ini sinyal bahwa kami siap bertarung sampai ke tingkat tertinggi proses hukum. Tidak ada kompromi terhadap ketidakadilan,” ujar Rizal.

Dalam surat kuasa disebutkan bahwa gugatan ditujukan atas diterbitkannya Keputusan Rektor Nomor 4884 tertanggal 16 Juni 2025, yang mengangkat pasangan presiden dan wakil presiden mahasiswa selain Asrar–Gunawan. Padahal, pasangan ini memenangkan suara terbanyak dalam Pemira 2025.

“Langkah ini menyimpang dari hasil demokrasi mahasiswa dan tidak melalui proses etik yang adil terhadap klien kami,” lanjut Rizal.

Langkah hukum ini menandai babak baru dalam konflik internal kampus Universitas Tadulako. Setelah protes terbuka dan adu argumen antar-kubu mahasiswa, kini pertarungan beralih ke arena hukum negara.

“Biarkan pengadilan yang menilai, apakah rektor menggunakan wewenangnya secara adil atau menyalahgunakannya untuk tujuan politik kampus,” ucap Rizal.

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rektor Universitas Tadulako terkait SK 4884 maupun rencana gugatan hukum dari kubu Asrar–Gunawan. Koranpalu.com masih terus berupaya meminta tanggapan untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan isi resmi Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2025 dan wawancara dengan kuasa hukum. Redaksi akan tetap memuat hak jawab dari pihak kampus jika tersedia.

Exit mobile version