Indeks

Pengadilan Agama Surabaya Tolak Pemohon Bawa Kuasa Non-Advokat, Dianggap Bertentangan dengan Hukum yang Berlaku

Petugas pengadilan menolak permintaan salinan putusan meski pemohon membawa surat kuasa sah—praktik ini dinilai melanggar asas keterbukaan dan dasar hukum yang masih berlaku.

Koranpalu.com | Surabaya, 1 Agustus 2025 – Seorang pemohon yang datang ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya untuk mengambil salinan putusan perkara perceraian mengaku sempat ditolak oleh petugas meski membawa surat kuasa resmi dari salah satu pihak yang berperkara. Kejadian ini menimbulkan sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum yang masih berlaku di Indonesia.

Pemohon, Hartanto Boechori, merupakan Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) yang mewakili seorang anggota organisasinya dalam perkara perceraian. Ia membawa Surat Kuasa Khusus dari pihak tergugat untuk mengambil salinan putusan perkara yang telah diputus secara verstek.

“Saya datang dengan membawa surat kuasa yang sah, tapi petugas menolak permintaan saya dengan alasan saya bukan advokat. Saya minta ditunjukkan dasar hukumnya, tapi tidak bisa dijelaskan,” ujarnya.

Permintaan Salinan Putusan Dianggap Tak Sah karena Bukan Advokat

Hartanto mengaku diarahkan ke loket informasi dan menyerahkan surat kuasa asli beserta dokumen pendukung. Namun, petugas menolak permintaan tersebut dan menyarankan agar ia membuat surat permohonan terlebih dahulu untuk dipertimbangkan pimpinan pengadilan.

Setelah proses cukup panjang, dan sempat berdiskusi dengan bagian Humas PA Surabaya, akhirnya salinan putusan yang diminta berhasil diberikan. Meski demikian, Hartanto menilai perlakuan itu tidak sesuai prosedur hukum dan bisa menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik di lembaga peradilan.

Dasar Hukum: Kuasa Tak Harus dari Advokat

Menanggapi kejadian tersebut, Hartanto menyebut bahwa penolakan oleh petugas loket PA Surabaya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 123 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang menyatakan bahwa pihak yang berperkara boleh diwakili oleh siapa pun dengan surat kuasa khusus, tanpa keharusan sebagai advokat.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 menegaskan bahwa salinan putusan boleh diberikan kepada pihak yang berkepentingan atau wakilnya yang sah.

“Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa hanya advokat yang bisa mewakili pihak perkara dalam pengambilan salinan putusan. Ini hanya soal pemahaman administratif yang sempit dan perlu dibenahi,” ujarnya.

Pentingnya Reformasi Administrasi Peradilan

Hartanto menilai bahwa kejadian ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap asas keterbukaan informasi dan hak warga untuk mendapatkan akses hukum yang setara.

“Pengadilan bukan milik segelintir profesi. Ini institusi publik. Kalau pelayanan hukum hanya boleh diakses oleh mereka yang menyandang gelar atau profesi tertentu, maka keadilan makin jauh dari rakyat,” tambahnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi internal di lingkungan pengadilan, terutama di level pelayanan administrasi. Menurutnya, banyak masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum tanpa mampu menyewa advokat, sehingga membuka akses melalui kuasa non-advokat adalah bagian dari keadilan substantif.

Belum Ada Keterangan Resmi dari PA Surabaya

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Surabaya terkait kejadian tersebut. Koranpalu.com telah menghubungi bagian Humas PA untuk mendapatkan klarifikasi dan akan memuat pembaruan jika ada tanggapan resmi.

Exit mobile version